onrechtmatige overheidsdaad). Contoh Kasus seperti BPN sebagai badan negara yang bergelut dalam bidang pendaftaran tanah (cadastere) atau Badan pembuat sertifikat hak atas tanah yang sering ditarik sebagai tergugat oleh penggugat di dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum, seperti dalam kasus terbitnya
Objeksita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 - Pasal 1247 KUH Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;ContohSurat Replik dan Jawaban dalam Rekonvensi Dalam Kasus Akta Hibah I /Tergugat d.R I dan Penggugat d.K II /Tergugat d.R II Obscuur Libel dikarenakan belum terpenuhinya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum pada diri Pihak Tergugat. Dalam hal ini, Tergugat terlihat kurang cermat, karena pembuktian unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum masuk
Sebagaicontoh, di kota Zutphen, Belanda, seorang pemilik rumah yang tinggal di bagian bawah rumah bertingkat pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemilik rumah yang tinggal di bagian atas. Penyebabnya, barang-barang yang berada ruangan di bagian bawah menjadi rusak karena pemilik rumah di bagian atas menolak untuk menutup
PengertianWanprestasi Serta Contohnya Wanprestasi Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Sidangsebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Tergugat IV), dan Bank Indonesia (Tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Y ang benar adalah:
Jikapada wanprestasi mengacu pada Pasal , 1243 KUH Perdata dan berdasarkan sebuah perjanjian antara beberapa pihak. Maka perbuatan melawan hukum didasari oleh Pasal 1365 sd 1380 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain. Oleh karena itu, diwajibkan untuk mengganti kerugian